Mata uang virtual ini semakin semakin ramai dikenal masyarakat luas, terlebih saat sumbangan kripto yang diterima Ukraina di tengah konfliknya dengan Rusia.
Aset digital ini dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan teknologi tersembunyi atau rahasia.
Fitur utama dari mata uang kripto yakni tidak dikeluarkan oleh otoritas mana pun, sehingga menjadikanny kebal terhadap campur tangan pemerintah.
Apa itu uang kripto?
Berdasarkan namanya, Criptocurrency berasal dari kata Kroptografi yang artinya rahasia dan Kurs (Currency) yang artinya mata uang.
Jadi, mata uang kripto adalah aset virtual yang dilindungi oleh sandi-sandi rahasia yang cukup rumit demi menjaga dan melindungi keamanan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan tambahan, hingga memverifikasi transfer aset.
Sesuai pengertiannya, mata uang ini hanya bisa digunakan di dunia maya. Investasi kripto, khususnya Bitcoin yang pertama kali diperkenalkan oleh lelaki asal Jepang Satoshi Nakamoto di tahun 2009.
Pencatatan transaksi dari Cryptocurrency terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.
Hal ini semakin memperkuat statement di atas, bahwasanya mata uang ini tidak dapat dikontrol oleh otoritas setempat. Sehingga, amanat untuk mengontrol dan mengelola mata uang kripto itu sepenuhnya dipegang oleh penggunanya di Internet.
Bitcoin adalah cryptocurrency yang pertama kali dirilis. Semenjak kemunculannya, lebih dari 4000 varian alternatif bitcoin pun telah dibuat.
Berikut beberapa jenis mata uang kripto terpopuler yang memiliki nilai tukar terbesar dalam jumlah dollar AS:
- Bitcoin (BTC)
- Wrapped Bitcoin
- Yearn.finance (YFI)
- Ethereum (ETH)
- XRP
- Binance
- Coin Cardano
- Aave
- Zcash
- Compound
- Litecoin
- Solana
Lantas, bagaimana regulasi mata uang kripto di Indonesia?
Jika menilik ke beberapa tahun terakhir, mata uang kripto adalah salah satu aset digital yang sangat digembor-gemborkan di Indonesia karena harganya yang luar biasa mahal untuk per 1 digit saja.
Di Indonesia sendiri, Bank Indonesia merupakan otoritas sistem pembayaran yang menaungi dan mengatur sistem pembayaran nasional.
Dilansir dari laman resmi bi.go.id, Bank Indonesia menegaskan melarang eluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran secara virtual.
Hal itu telah di atur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Pemerintah Indonesia telah menegaskan jika mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, namun dianggap sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Hal itu telah dinyatakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) melalui Bapperti dan tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Demikian penjelasan tentang apa itu kripto dan bagaimana aturan yang berlaku di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar